Pada periode ini diberlakukan
sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal dan
diberlakukan UUDS 1950.
Meskipun sebuah negara muda, negara Indonesia sudah memiliki perangkat-perangkat kenegaraan yang memadai.
Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bendera merah putih sebagai bendera nasional dan Presiden-Wakil Presiden Soekarno-hatta.
Perangkat ini kemudian di lengkapi pula dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.
Meskipun sebuah negara muda, negara Indonesia sudah memiliki perangkat-perangkat kenegaraan yang memadai.
Saat itu, kita sudah memiliki UUD 1945 sebagai konstitusi negara, Pancasila sebagai dasar negara, Indonesia raya sebagai lagu kebangsaan, bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan, Bendera merah putih sebagai bendera nasional dan Presiden-Wakil Presiden Soekarno-hatta.
Perangkat ini kemudian di lengkapi pula dengan adanya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) pada tanggal 29 Agustus 1945.
Semula fungsi KNIP adalah
sebagai pembantu Presiden kemudian beralih menjadi MPR/DPR.
Sebagai realisasinya, pada November 1945 kabinet presidensial yang di pimpin presiden digantikan oleh kabinet oleh kabinet parlementer yang di pimpin oleh seorang perdana mentri. Sultan Syahrir di angkat sebagai perdana mentri dalam kabinet parlementer ini.
Kabinet Presidensil berlaku dari Agustus-November, sedangkan kabinet parlementer dari November1945-Desember 1948.
Sebagai realisasinya, pada November 1945 kabinet presidensial yang di pimpin presiden digantikan oleh kabinet oleh kabinet parlementer yang di pimpin oleh seorang perdana mentri. Sultan Syahrir di angkat sebagai perdana mentri dalam kabinet parlementer ini.
Kabinet Presidensil berlaku dari Agustus-November, sedangkan kabinet parlementer dari November1945-Desember 1948.
Kedaulatan rakyat di serahkan
kepada sistem multipartai sehingga muncul banyak partai di masyarakat.
Akibatnya, suara rakyat terpecah-pecah ke dalam banyak partai dengan dampak
negatifnya adalah adanya sikap politik yang saling menjatuhkan antara partai
yang satu dengan partai yang lainnya.
Peristiwa jatuh bangunnya kabinet dapat di lihat sebagai berikut :
Peristiwa jatuh bangunnya kabinet dapat di lihat sebagai berikut :
a.
Kabinet Natsir (6 September 1950-27 April 1951)
Adalah kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari Masyumi.
Adalah kabinet pertama yang memerintah pada masa demokrasi liberal. Natsir berasal dari Masyumi.
b.
Kabinet Soekiman-Soewiryo (27 April1951-3 April 1952)
Dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi-PNI
Dipimpin oleh Soekiman-Soewiryo dan merupakan kabinet koalisi Masyumi-PNI
c.
Kabinet Wilopo (3 April-3 juni 1953)
Merintis sistem zakat kabinet,bahwa kabinet yang terbentuk terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing.
Merintis sistem zakat kabinet,bahwa kabinet yang terbentuk terdiri dari para ahli di bidangnya masing-masing.
d.
Kabinet Ali sastrowijoyo I (31 juli1953-12 Agustus
1955)
Kabinet terakhir sebelum pemilihan umum, didukung oleh PNI-NU sedangkan Masyumi menjadi oposisi.
Kabinet terakhir sebelum pemilihan umum, didukung oleh PNI-NU sedangkan Masyumi menjadi oposisi.
e.
Kabinet Burhanudin Harahap (12 Agustus 1953-12 Agustus
1955)
f.
Kabinet Ali II ( 20 Maret 1955-14 Maret 1957), kabinet
koalisi PNI, Masyumi, dan NU
g.
Kabinet Juanda (9 April 1957) merupakan zaken kabinet.
Karena Kabinet selalu silih
berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai
lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS 1950.
Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan
dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta
tidak berlakunya UUDS 1950.
0 Comment:
Post a Comment