A.
Definisi Demokrasi
Demokrasi
adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan
penuh dalam proses menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan
Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan
Demokrasi Perwakilan.
Istilah
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti
“kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δῆμος
(dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik
yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno,
khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Pertama kali
istilah Demokrasi dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk
pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di
tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya
mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat
memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk ikut dalam mengatur
kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik itu secara status
social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil
berdasarkan suara terbanyak.
B.
Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Demokrasi
merupakan terminologi yang sarat akan tafsir dan makna. Hal ini dapat dilihat
bahwa pengertiannya berkaitan erat dengan sistem social yang mendukungnya. Oleh
karena itu, disamping mengandung unsur-unsur universal, demokrasi juga memuat
unsur-unsur kontekstual. Sehingga, dalam pelaksanannya, demokrasi memiliki
berbagai istilah, seperti demokrasi liberal, demokrasi konstitusional,
demokrasi Pancasila, dan lain-lain.
Berdasarkan
Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah
demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam
pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:
§
Demokrasi Liberal
Kondisi
ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri
Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat
da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan
penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila
§
Demokrasi Terpimpin
Lahirnya Dekrit
Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan
lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara,
dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya
diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem
pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki
kuasa penuh untuk mengambil keputusan.
§
Setelah era Reformasi
Demokrasi di
Indonesia mulai berkembang. Demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998,
menginspirasi pemuda untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Indonesia.
Dengan aktifnya masyarakat melakukan evaluasi terhadap pemerintahan, hal ini
menunjukkan demokrasi Pancasila telah terlaksana dengan baik. Pesta Demokrasi
juga sudah terlaksana dengan adanya pemilihan umum yang terlaksana telah
membuktikan bahwa dalam tubuh pemerintahan saat ini, rakyat menjadi komponen
utama terbentukya sistem.
§
Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde
Reformasi)
Demokrasi yang
dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya
dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan
peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan
tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan
yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR -
MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta
terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.
0 Comment:
Post a Comment