BTemplates.com

Monday, 3 November 2014

Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia



 
A.    Definisi Demokrasi

Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang mana rakyat adalah pemegang kekuasaan penuh dalam proses menjalankan pemerintahan. Ada dua sistem pelaksanaan Demokrasi, yaitu Demokrasi Langsung dan  Demokrasi Perwakilan.

Istilah Demokrasi berasal dari bahasa Yunani δημοκρατία – (dēmokratía) yang berarti “kekuasaan rakyat”, yang dibentuk dari kata δμος (dêmos) “rakyat” dan κράτος (Kratos) “kekuasaan”, merujuk pada sistem politik yang muncul pada pertengahan abad ke-5 dan ke-4 SM di negara kota Yunani Kuno, khususnya Athena, menyusul revolusi rakyat pada tahun 508 SM. Pertama kali istilah Demokrasi dieperkenalkan oleh Aristoteles sebagai suatu bentuk pemerintahan, yaitu pemerintahan yang menggariskan bahwa kekuasaan berada di tangan orang banyak (rakyat). Abraham Lincoln dalam pidato Gettysburgnya mendefinisikan demokrasi sebagai “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. hal ini dapat diartikan bahwa dalam sistem demokrasi, rakyat memiliki hak, kesempatan, dan suara yang sama untuk ikut dalam mengatur kebijakan pemerintahan tanpa ada yang membeda-bedakan. Baik itu secara status social maupun ras dan suku. Melalui demokrasi, keputusan yang diambil berdasarkan suara terbanyak.

B.    Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia

Demokrasi merupakan terminologi yang sarat akan tafsir dan makna. Hal ini dapat dilihat bahwa pengertiannya berkaitan erat dengan sistem social yang mendukungnya. Oleh karena itu, disamping mengandung unsur-unsur universal, demokrasi juga memuat unsur-unsur kontekstual. Sehingga, dalam pelaksanannya, demokrasi memiliki berbagai istilah, seperti demokrasi liberal, demokrasi konstitusional, demokrasi Pancasila, dan lain-lain.

Berdasarkan Pembukaan UUD 1945, telah dijelaskan bahwa bentuk pemerintahan Indonesia adalah demokrasi Pancasila dengan sistem pemerintahan presidensiil. Namun, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyelewengan demokrasi Pancasila dengan mempraktekan:


         §         Demokrasi Liberal

Kondisi ini ditunjukkan adanya kabinet parlementer yang dipimpin oleh Perdana Menteri Syahrir. Selain itu, terjadi penggunaan konstitusi Republik Indonesia Serikat da UUDS, dimana prinsip yang dipakai adalah suara mayoritas yang berbeda dengan penekanan musyawarah mufakat yang terdapat dalam demokrasi Pancasila

         §         Demokrasi Terpimpin

Lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 Indonesia kembali pada UUD 1945, namun lahir gagasan lahirnya demokrasi terpimpin yang intinya tidak boleh melakukan pungutan suara, dan jika terjadi perbedaan pendapat yang tidak mungkin dicari pemecahannya diserahkan kepada presiden. Hal ini menunjukkan kecenderungan sistem pemerintahan kearah otoriter dimana presidan merupakan seorang yang memiliki kuasa penuh untuk mengambil keputusan.

         §         Setelah era Reformasi

Demokrasi di Indonesia mulai berkembang. Demonstrasi yang terjadi pada tahun 1998, menginspirasi pemuda untuk terus mengawasi jalannya pemerintahan di Indonesia. Dengan aktifnya masyarakat melakukan evaluasi terhadap pemerintahan, hal ini menunjukkan demokrasi Pancasila telah terlaksana dengan baik. Pesta Demokrasi juga sudah terlaksana dengan adanya pemilihan umum yang terlaksana telah membuktikan bahwa dalam tubuh pemerintahan saat ini, rakyat menjadi komponen utama terbentukya sistem.

         §         Kurun Waktu 1998 - sekarang (Orde Reformasi)

Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945, dengan penyempurnaan pelaksanaannya dan perbaikan peraturan-peraturan yang tidak demokratis, dengan meningkatkan peran lembaga-lembaga tinggi dan tertinggi Negara dengan menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pemisahan kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif. Demokrasi Indonesia saat ini telah dimulai dengan terbentuknya DPR - MPR hasil Pemilu 1999 yang telah memilih presiden dan wakil presiden serta terbentuknya lembaga-lembaga tinggi yang lain.

0 Comment:

Post a Comment